Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi, Bendahara Pengeluaran di BKAD Toraja Utara Resmi Ditahan Kejaksaan

    Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi, Bendahara Pengeluaran di BKAD Toraja Utara Resmi Ditahan Kejaksaan

    TORAJA ITARA - Diduga korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan tahun anggaran 2023, Bendahara Pengeluaran di Badan Keuangan dan Asset Daerah Pemkab Toraja Utara berinisial HTA, resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2b Makale setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Kamis (29/8/2024)..

    Penahanan tersebut mulai terhitung hari ini tanggal 28 Agustus sampai 16 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao: PRINT-45/P.4.26.8/Fd.2/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

    Berdasarkan press release Cabang Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, pada hari Rabu 28 agustus 2024, bahwa HTA selaku ASN yang sebelumnya sebagai saksi pada kasus tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah pihak penyidik kejaksaan mengantongi 2 alat bukti.

    Alexander Tanak, juga menjelaskan jika HTA jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar RP. 750.250.275, - (Tujuh ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), berdasarkan hasil audit.

    Sementara cara melakukan tindak pidana korupsi tersebut kata Alexander, HTA diduga telah memalsukan beberapa tandatangan Pejabat yang seharusnya berwenang bertandatangan terhadap 17 Surat Perintah Pencairan Dana Langsung yang diterbitkan sepanjang tahun 2023.

    "Selain itu Tersangka HTA juga telah melakukan beberapa pencairan fiktif dengan cara mencairkan kembali dana BHR Lembang atau Kelurahan, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah yang sebelumnya sudah pernah dicairkan oleh yang bersangkutan, " terang Alexander Tanak melalui konferensi persnya.

    Dari semua pencairan itu, HTA diduga melakukan transfer dana ke rekening pribadinya yang selanjutnya ditarik tunai untuk digunakan pada judi online.

    Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka HTA berdasarkan press release, yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kemudian Pasal 8 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 9 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Terrkait apakah ada kemungkinan keterlibatan pejabat lain, saat dikonfirmasi lanjut kepada Plt. Kepala Subseksi Intelijen, Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Cabang Kejaksaan Tana Toraja, Didi Kurniawan, mengatakan jika akan dikembangkan.

    (Widian)

    korupsi cabang kejaksaan tana toraja jaksa didi kurniawan alxender tanak toraja utara dana bagi hasil retribusi bkad toraja utara
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran...

    Artikel Berikutnya

    Bergabungnya dr. Vithari Anna, RS Elim Rantepao...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Menguak Alasan Kuat RM Margono Djojohadikoesoemo Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
    Hendri Kampai: Pemimpin Masa Kini, Pura-Pura Peduli atau Peduli Beneran?
    Sampai Hari ini, Berikut Data Jumlah Pendaftar yang Kembalikan Formulir Calon Anggota Panwaslukada di Toraja Utara
    Masuk Tahapan Penyerahan Syarat Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024, Kordiv Teknis KPU Torut: Sampai Hari ini Belum Ada yang Konfirmasi
    Bergabungnya dr. Vithari Anna, RS Elim Rantepao Kini Miliki 2 Dokter Spesialis THT-KL
    RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Kesehatan Akupuntur Untuk Tangani Gangguan Susah Tidur
    Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran UU Pers Bakal Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat di Mapolres Torut, Akankah Terlapor Jadi Tersangka
    Sampai Hari ini, Berikut Data Jumlah Pendaftar yang Kembalikan Formulir Calon Anggota Panwaslukada di Toraja Utara
    RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Kesehatan Akupuntur Untuk Tangani Gangguan Susah Tidur
    Masuk Tahapan Penyerahan Syarat Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024, Kordiv Teknis KPU Torut: Sampai Hari ini Belum Ada yang Konfirmasi
    Bergabungnya dr. Vithari Anna, RS Elim Rantepao Kini Miliki 2 Dokter Spesialis THT-KL
    Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran UU Pers Bakal Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat di Mapolres Torut, Akankah Terlapor Jadi Tersangka
    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara
    Peluncuran Maskot UPE dan Tahapan Pilkada di Toraja Utara, Semuel Rianto: Mari Berkomitmen Bersama, Tolak Money Politik
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Jelang Pleno DPSHP Menuju DPT Tingkat Kabupaten, Bawaslu Toraja Utara Laksanakan Rakor Bersama Panwascam
    Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Urara Terhadap Terlapor Ketua Tim Akreditasi Puskesmas Terus Bergulir, AKP Syahrul: Kami Masih Periksa Saksi Lain

    Ikuti Kami